Analisis Efektifitas Pelaksanaan Program Bantuan Langsung Tunai (BLT) di Kelurahan Ngadirejo Kecamatan Kartasura
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah
Hakekat Negara,dimaksudkan sebagai suatu
penggambaran tentang sifat daripada Negara. Negara sebagai wadah daripada suatu
bangsa yang diciptakan oleh Negara itu sendiri.Negara sebagai wadah bangsa
untuk mencapai cita – cita atau tujuan bangsanya. Maka dari itu penggambaran
tentang hakekat Negara ini mesti ada hubunganya dengan tujuan Negara,bahkan
penggambaran tentang hakekat Negara biasanya disesuaikan dengan tujuan
negaranya (Soehino, S.H, 2005: 146). Setiap bangsa dalam pendirianya tentu
memiliki tujuan dan cita – cita yang hendak dicapai, begitupula bangsa
Indonesia.Bangsa Indonesia mencurahkan tujuan pendirian bangsa dalam alinea
keempat Pembukaan Undang – Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,
dalam alinea keempat terseebut salah satu tujuanya adalah mewujudkan
kesejahteraan yang berkeadilan social.
Untuk mewujudkan kesejahteraan yang berkeadilan
sosial maka perlu dikembangkan sistem jaminan sosial yang sesuai dengan amanat
Pasal 34 ayat (2) Undang – Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
yang berbunyi: “Negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi
rakyat dan memperdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai
dengan martabat kemanusiaan”.Dengan
adanya pasal tersebut, Negara Indonesia tentu harus memperhatikan segala
sesuatu untuk mewujudkan jaminan sosial dalam rangka mencapai kesejahteraan
yang dicita – citakan. Secara filosofis, fungsi Negara mengemban tugas penting
yaitu melindungi dan menyejahterakan rakyat.
Dalam rangka menyejahterakan rakyat itulah Negara memiliki
kewajiban untuk memfasilitasi seluruh pemenuhan hak setiap warga negara (Hesti
Puspitosari, 2011: 9).Pemerintah dalam hal ini memiliki tanggung jawab untuk memenuhi
hak konstitusi warga Negara atas jaminan sosial. Hal tersebut tertuang dalam
Pasal 28H ayat (3) Undang – Undang Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang
berbunyi: “setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan
dirinya secara utuh sebagai manusia yangbermartabat”. Atas dasar tersebut,
sudah jelas bahwa Negara mempunyai kewajiban untuk memenuhi hak asasi manusia
dalam hal ini warga Negara Indonesia dalam pemberian jaminan sosial termasuk
didalamnya jaminan kesehatan sesuai dengan konstitusi Negara Indonesia. Hak
tingkat hidup yang memadai untuk kesehatan dan kesejahteraan dirinya dan
keluarganya merupakan hak asasi manusia dan diakui oleh segenap bangsa–bangsa
didunia, termasuk Indonesia.
Pengakuan ini tercantum dalam deklarasi Perserikatan
Bangsa – Bangsa Tahun 1948 tentang Hak Asasi Manusia. Berdasarkan Deklarasi
tersebut, pasca perang dunia II beberapa Negara mengambil inisiatif untuk mengembangkan
jaminan sosial, antara lain jaminan kesehatan bagi semua penduduk (Universal
Health Coverage). Dalam sidang ke 58 tahun 2005 di Jenewa, World Health
Assembly (WHA) menggaris bawahi perlunya mengembangkan sistem pembiayaan
kesehatan yang menjamin tersedianya akses masyarakat (Kementrian Kesehatan RI,
2014). Dengan adanya dasar tersebut, Indonesia sudah seharusnya dapat membuat sistem
jaminan kesehatan yang bagus. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) merupakan
perwujudan dari apa yang telah dibahas dalam siding ke 58 tahun 2005 di Jenewa
WHA. Selanjutnya, melihat struktur kelembagaanya, BPJS bukan termasuk kementrian
atau lembaga tetapi BPJS langsung dibawah pengawasan presiden RI.BPJS juga
merupakan wali amanat atau juga dikenal dengan sebutan dana amanat.
Yang diberikan tanggung jawab untuk mengelola dana
amanat ini adalah komisaris dan dewan direksi. Namun perlu digaris
bawahi,mereka hanya bertanggung jawab mengelola saja. Disisi lain dengan adanya
investor pihak ketiga sudah seharusnya sebuah Perseroan Terbatas (PT) dapat
dipailitkan seperti yang ada dalam undangundang PT. Namun, hal itu tidak
terjadi pada BPJS ini,pada PT.BPJS tidak dapat dipalitkan. Menurut Pasal 5 UU
SJSN menentukan bahwa BPJS dibentuk dengan Undang – Undang.Artinya pembentukan
BPJS dilaksanakan berdasarkan persetujuan bersama Presiden dan DPR.Dilihat dari
pembentukanya kedudukan BPJS sangat kuat,karena dasar hukum pembentukanya
adalah Undang – undang yang menempati urutan ketiga dalam hierarki Peraturan
Perundang –undangan berdasarkan Undang–undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Perundang-undangan.
Mengingat pembentukan, status dan peranan BPJS
dalam menyelenggarakan Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) sebagai program
negara dalam rangka memenuhi hak setiap orang atas jaminan social sebagaimana
diamanatkan dalam UUD Negara RI Tahun 1945, maka Pasal 46 UU BPJS menentukan bahwa
BPJS hanya dapat dibubarkan oleh undang – undang.Tetapi pengataruanya lebih lanjutseharusnya
sudah ada dalam pembahasan selanjutnya. Setiap rakyat Indonesia yang berjumlah
lebiih kurang 250 juta jiwa berkeinginan untuk memiliki penghidupan yang layak
serta jaminan sosial dalam hal ini jaminan kesehatan yang memadai. Sehubungan
dengan hal itu, pemerintah membentuk sistem jaminan sosial berupa Badan
Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) seperti tertuang dalam Undang – Undang
Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS Pasal 1 ayat (2) yang berbunyi: “jaminan
sosial adalah salah satu bentuk perlindungan sosial untuk menjamin
seluruh rakyat agar dapat memenuhi kebutuhan dasar hidupnya yang layak”.Dengan
jumlah masyarakat yang merupakan jumlah terbanyak nomor 4 didunia Indonesia
seharusnya mempunyai sistem jaminan kesehatan yang dapat men-cover seluruh
warga Negara Indonesia.Hal itulah yang menjadi latar belakang penulis.
B. Perumusan Masalah
Perumusan masalah merupakan bagian terpenting dalam
suatu penulisan hukum agar terarah dan memiliki tujuan yang tidak menyimpang
dari pokok permasalahan sehingga sangat diperlukan untuk memfokuskan masalah
agar dapat dipecahkan secara sistematis. Berdasarkan latar belakang di atas
maka penulis merumuskan masalah sebagai berikut:
1. Bagaimana Struktur Kelembagaan Badan
Penyelenggara Jaminan Sosial paska Undang –undang Nomor 24 Tahun 2011?
2. Bagaimana kedudukan Investor pihak ketiga dalam
struktur kelembagaan BPJS?
0 komentar:
Posting Komentar